Posted on

Polres Medan dan Polsek Delitua Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan

Judi Tembak Ikan – Pandemi Covid-19 belum berakhir, dimana usaha pemerintah untuk menahan virus Covid-19 dan terus gencar dilaksanakan secara masif, baik melalui serangan vaksinasi, penyaluran bansos maupun terobosan kreatif sumber daya manusia melalui digital transformasi.

Pengusaha meja judi tembak ikan dan penyedia tempat judi yang berlokasi di Jalan Berlian Sari II, Tenda Biru, Kabupaten Delitua itu terlihat acuh dan sama sekali tidak peduli bersama dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.

Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan

Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan

“ Dikarenakan di lokasi perjudian kami sama sekali tidak nyaman dan jadi dampak negatif untuk kita. Yang tentu telah tidak kondusif lagi sob, bersama dengan nada mesin judi,” kesalnya.

Ketika reporter Indigonews mencoba mengkonfirmasi penjaga web perjudian, penjaga web perjudian mengarahkannya untuk menghubungi seseorang. Diharapkan kepada Polrestabes Medan dan Polsek Delitua khususnya Bareskrim Polres Delitua diinginkan segera menutup penyakit yang ada di masyarakat berupa lokasi perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat kurang lebih.  Menurut warga, keberadaan lokasi perjudian kerap menyebabkan keramaian tanpa mematuhi protokol kesehatan.

“ Hingga saat ini kita seperti yang kami ketahui bahwa di indonesia tetap di dalam pandemi covid-19 yang tetap belum berakhir. Polda Sumut di dalam perihal ini Polsek Delitua diminta untuk terus lebih agresif didalam penanganan Covid- 19 dan Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, tegasnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19 yang tetap melanda Indonesia khususnya kota Medan, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, bersama senantiasa menggunakan masker, melindungi jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan pakai sabun, dan menjauhi orang banyak.

Terjadinya lebih dari satu massa di lokasi perjudian seperti Meja judi Tembak Ikan tanpa protokol kesehatan tentu mengakibatkan keresahan di masyarakat, seperti yang diungkapkan warga, serta beberapa ormas melalui berbagai media sosial.

Hanya dengan mematuhi protokol kesehatan akan terhindar dari pandemi Covid-19, bagaimana bisa terhindar dari wabah virus andaikan penyedia tempat mengizinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang orang tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes).  Namun, pihak berkaitan juga tampaknya menutup mata pada aktivitas perjudian ikan tersebut di atas.

Polrestabes Medan yang membawahi Polsek Delitua diminta untuk menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat berada di didalam tempat tinggal yang salah satunya dijadikan tempat untuk menarik orang berkumpul dan tidak disempurnakan dengan Covid-19 . -19 Protokol Kesehatan.

Aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat bersama dengan harapan menekan penyebaran masalah virus Corona. Selain itu, masyarakat juga harus menggerakkan protokol kesehatan dan penegakan disiplin bagi aparatur yang dikerjakan secara bersama-sama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah berkenaan, serta harus menindak tegas pelaku usaha atau masyarakat melanggar protokol Covid-19.

Dengan diamnya Polres Delitua, diduga mereka menerima upeti atau yang sering disebut uang kandang berasal dari pengusaha. Ada juga asumsi liar di penduduk bahwa perjudian diduga disimpan oleh APH setempat.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan Indigpnews masih berupaya menghendaki konfirmasi kepada Kapolres Delitua dan Kapolres Medan.

Warga Membakar Mesin Menembak Ikan di Pantai Labu!!…